Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terus berlanjut. Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf, Bripka RR dan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (7/12).
Ferdy Sambo membantah dengan tegas jika ia menjanjikan uang kepada Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
“Saya tidak menjanjikan uang (kepada ajudan), Yang Mulia,” ucap Ferdy Sambo dalam persidangan.
Awalnya, Hakim bertanya apa yang dijanjikannya ke tiga terdakwa lainnya pada tanggal 10 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo menjelaskan bahwa ia memang janji ke para ajudannya tersebut. Namun, ia memberikan janji akan menjaga dan merawat keluarga dari para ajudannya tersebut bukan janji memberikan uang.
Janji tersebut juga diberikan kepada ajudannya yakni Bharada E.
Demi memastikan kedua ajudannya beserta sopir pribadinya tersebut mengikuti skenario yang telah dibuatnya, Eks Kadiv Propam Polri tersebut mengatakan sempat memanggil Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf untuk menanyakan hasil pemeriksaan mereka.