Hakim ketua Ahmad Suhel mengatakan Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo belum bersaksi pada persidangan lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, pada Kamis (8/12) hari ini. Hal tersebut disampaikannya di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai gantinya, Ferdy Sambo akan diperiksa dalam kasus tersebut pekan depan. Lantas, apa alasan hakim menunda hal tersebut?
Diketahui, alasan hakim menunda Ferdy Sambo bersaksi dikarenakan statusnya sebagai saksi mahkota.
"Untuk saksi mahkota (Ferdy Sambo) nanti setelah selesai saksi fakta untuk perkara yang saat ini adalah (terdakwa) Hendra. Jadi saksi mahkota mulai minggu depan. gitu ya”, ucap Ahmad Suhel.