Tindakan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim yang turut mengomentari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru saja disahkan Indonesia, sudah di luar batas.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat bicara menanggapi pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim yang mengkritik Kitab Undang Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru saja disahkan Indonesia. Dimana Sung Yong Kim secara khusus menyorot pasal larangan LGBT dan pasangan belum menikah yang tinggal serumah
Menurut Anwar Abbas, Sung Yong Kim sudah terlampau jauh ikut campur dengan urusan pemerintah Indonesia. Baginya kritik terhadap pasal LGBT dan pasangan kumpul kebo yang dilontarkan Sung Yong Kim terlalu tendensius.
"Pernyataan ini jelas-jelas sangat tendensius dan bernada mengancam," kata Anwar Abbas kepada wartawan Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, apa yang disampaikan Sun Yong Kim seperti ingin memberikan tekanan pada pemerintah Indonesia agar perbuatan asusila seperti kumpul kebo hingga LGBT dilegalkan.
"Karena dalam pernyataan tersebut terlihat pemerintah AS ingin memaksa dan mendesak bangsa Indonesia agar mentolerir praktek LGBT dan kumpul kebo,” tuturnya.
Anwar Abbas mengatakan sikap pemerintah AS yang terkesan ingin melegalkan LGBT dan pasangan kumpul kebo jelas bertentang dengan dengan berbagai norma dan adat istiadat masyarakat Indonesia. Menurutnya pemerintah AS sama sekali tidak menaruh rasa hormat kepada bangsa Indonesia.
"Sikap dan pandangan dari pemerintah AS yang seperti ini jelas-jelas sangat kita sesalkan karena mencerminkan sikap yang kurang bersahabat dan tidak menghormati bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, beragama dan berbudaya,” tandasnya.