Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyebut belum ada aturan yang melarang bakal calon atau calon presiden untuk melakukan safari politik sebelum masa kampanye di mulai.
Hal ini disampaikan Nafis menanggapi kegiatan bakal calon presiden usungan NasDem yang belakangan ini gencar melakukan kunjungan ke berbagai daerah, dimana kunjungan itu, oleh sejumlah pihak dianggap melanggar peraturan sebab Anies dinilai nyolong start kampanye.
"Tidak ada aturan yang melarang, atau mengatur untuk kondisi sekarang atau untuk kondisi seperti Pak Anies sekarang, tidak ada," kata Gumay saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, kunjungan Anies ke sejumlah daerah adalah suatu hal yang tidak bisa dilarang karena dilindungi undang-undang. Apalagi, dalam kegiatan tersebut Anies berperan sebagai warga biasa karena sudah tidak lagi punya jabatan khusus di pemerintahan.
"Boleh, negara kita ini adalah negara yang menjamin kebebasan orang kemana-mana itu loh, jadi boleh, kalau dia tahanan dia gak boleh, tetapi dia adalah warga biasa, tidak demokratis kalau dilarang," ujarnya.
Meski banyak pihak menganggap kunjungan Anies itu sebagai mencuri start kampanye, namun kenyataannya tidak ada yang bisa dipermasalahkan karena belum ada aturan yang mengatur hal tersebut secara detail.
"Gak masalah, menurut saya gak, aturan apa yang dilanggar, bahwa itu keliatan kampanye meyakinkan orang, mengajak orang ya sudah, karena tidak ada aturan yang dilanggar, itu aja," kata Gumay.
"Kan belum ada, peraturan kampanyenya juga belum dibuat, bahwa tahapan pemilu ada menyebutkan kampanye di dalam peraturan tentang jadwal, itu saja. Tapi detail siapa yang berkampanye, larangan-larangan seperti apa kan belum ada," lanjutnya.
Oleh sebab itu, ia menilai bahwa pelaporan Anies ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat tidak releven. Karena belum ada aturan yang benar-benar dilanggar oleh Anies selama keliling daerah.
"Ya enggak lah, gak relevan. Kita lihat saja Bawaslunya bilang apa. Saya kira gak relevan karena yang diatur dalam aturan kampanye selama ini, walaupun untuk Pemilu 2024 belum diperbaiki belum dibuat, dimutakhirkan oleh penyelenggara pemilu," ungkapnya.
Seperti diketahui, Anies dilaporkan ke Bawaslu oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). Mereka menilai Anies telah melanggar sejumlah aturan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat saat berkunjung ke Aceh pada 2 Desember silam.