Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay meminta masyarakat bersikap demokratis, dan tidak mendiskriminasi siapapun figur yang akan maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Gumay merespon sikap Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) yang melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu karena dianggap telah mencuri start berkampanye saat melakukan kunjungan ke sejumlah daerah.
Baca Juga: Zulhas Blak-blakan Soal Sosok Capres: Ganjar Sudah Pasti Pancasilais, Kalau Anies Pasti…
"Saya kira kita jangan juga terlalu mengada-ada dan bersikap tidak adil kepada semua warga kita, siapapun, saya tidak bicara Anies saja, saya bicara semua warga punya hak, harus kita jaga, kita lindungi itu," kata Gumay saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).
Gumay menjelaskan, bahwa siapapun figur yang ingin melakukan safari politik ke sejumlah daerah semestinya diberikan keleluasaan dan tidak dilarang. Sekalipun kunjungan itu ditujukan untuk menggalang dukungan untuk persiapan Pilpres.
"Setiap orang yang mau melakukan kegiatan ya kalau spesifik memang kegiatannya seperti saya menyatakan mau jadi presiden, saya ingin mengajak 'mari sama-sama kita bekerja untuk mendukung saya', ya menurut saya boleh saja, kenapa tidak?," ujarnya.
Sehingga, ia merasa heran ketika kunjungan Anies ke sejumlah daerah mendapat reaksi penghakiman dari publik. Padahal, menurutnya banyak pejabat publik yang juga digadang-gadang sebagai capres turut melakukan hal serupa saat bertugas pakai fasilitas negara.
"Pejabat yang lain yang juga udah ngaku-ngaku mau jadi calon presiden kan banyak tuh, dia kan pejabat tuh, dia keliling-keliling tuh pakai duit negara lagi, ngomong kesana kemari juga kan, itu kok dibolehin, dibiarin," ungkapnya.
Seperti diketahui, bakal calon presiden (bacapres) Partai NasDem Anies Baswedan sudah menggencarkan safari politik ke sejumlah daerah, mulai ke Medan, Solo, Yogyakarta, Tasikmalaya, Palu, Aceh, Riau hingga Papua.
Dalam kunjungannya, tak jarang Anies mendapat perlakuan yang kurang baik, seperti pencabutan izin lokasi kegiatan oleh pemerintah daerah setempat yang terjadi di Aceh dan Riau. Belakangan, Anies dilaporkan ke Bawaslu oleh APCD karena dianggap melanggar aturan saat berkunjung ke Aceh pada 2 Desember silam.