Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menanggapi adanya penolakan yang disampaikan berbagai elemen masyarakat terkait pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, masyarakat tidak perlu mengumbar kebencian pada KUHP baru.
"Tidak perlu ada semacam marah-marah dan kebencian," ujar Ma'ruf usai menghadiri pembukaan Mukernas II Majelis Ulama UIndonesia (MUI) di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: Ketahuan Bohong Usai Diperiksa Dengan Lie Detector, Kuat Maruf: Benar Saya Lah, Itu Kan Robot!
Ma'ruf menerangkan kalau pemerintah sudah membahas soal KUHP bersama dengan DPR RI sebelum mantap disahkan.
Kendati demikian, ia tidak menampik akan kesulitan dalam mencapai kesepakatan seluruh pihak dalam perumusan RUU KUHP.
Bagi siapapun yang keberatan atau bahkan menolak pasal-pasal dalam KUHP baru itu, Ma'ruf mempersilahkan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang belum sepakat bisa judicial review. Saya kira wajar saja kalau ada yang belum sepakat," tuturnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.