Safari Politik Anies Baswedan Diadukan ke Bawaslu, Orang NasDem: Yang Dilanggar apa Toh? Ini Bukan Curi Start, ini Start Duluan

Safari Politik Anies Baswedan Diadukan ke Bawaslu, Orang NasDem: Yang Dilanggar apa Toh? Ini Bukan Curi Start, ini Start Duluan Kredit Foto: Twitter/Anies

Safari politik calon presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan mulai mendapat sorotan dari masyarakat.

Silaturahmi yang dilakukan ke daerah itu dinilai sebagai mencuri start kampanye pemilu 2024. Bahkan, Anies Baswedan telah dilaporkan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI.

Baca Juga: Dukung Anies Maju Capres 2024, Ketua Laskar AMAN: Bukan Bayaran, Kami Sedih Lihat Bangsa ini Dibodohi!

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan oleh Aliansi Cinta Demokrasi (APCD) karena dinilai mencuri start kampanye Pemilu 2024.

Anies Baswedan belakangan ini melakukan safari politik ke sejumlah daerah di antaranya Aceh, Sumatera Barat, hingga Papua.

Baca Juga: Ngaku Otaknya Gak Nyampai Saat Ditanya Bertubi-tubi Sama Jaksa, Kuat Maruf: Kalau Pintar, Gak Jadi Sopir Saya Pak

Merespons hal itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali lantas mempertanyakan apa yang dilanggar oleh Anies dalam safari politiknya itu.

“Yang dilanggar itu apa toh? Undang-Undang Pemilu itu kan, Bawaslu itu berhak mengawasi ketika tahapan Pemilu sedang dilaksanankan. Kalau sekarang itu bukan kampanye, ini bukan curi start, ini start duluan,” kata Ali dikonfirmasi, Kamis (8/12).

Baca Juga: Bersikukuh Gak Janjikan Uang ke Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo Malah Ngaku Janjikan ini ke Mereka...

Ali menegaskan, kedatangan Anies di masjid saat safari politik di Aceh untuk melaksanakan salat Jumat. Dia menepis Anies melakukan kampanye dalam kesempatan tersebut.

“Kita salat Jumat di situ, selesai salat, pas kita keluar masyarakat itu berkerumun mengerubungi mas Anies. Anies berjalan terus sampai di luar masjid. Lalu dihadang masyarakat di situ, nggak tahu dimana yang dimaksud dengan kampanye? Harusnya masyarakatnya yang dilarang dong bertemu Anies,” tegas Ali.

Baca Juga: Pernah Pamer Pakai Kelas Ekonomi ke Bali Eh Sekarang Malah Pakai Jet Pribadi, Nies... Nies... Sewa ya? Pasti Mahal, Siapa yang Bayarin?

Meski demikian, Ali tak mempermasalahkan adanya pelaporan tersebut. Namun, Ali meminta Bawaslu bisa objektif menelaah laporan tersebut.

“Setiap orang punya hak melakukan pengaduan. Terus kemudian Bawaslu saya pikir adalah lembaga independen,” ucap Ali.

Baca Juga: Nyebutnya Si Jet Milik Umat, Ternyata Eh Ternyata... Denny Siregar Salah? Ada yang Nyeletuk Anies Pakai Jet Pribadi Milik Surya Paloh Nih

Terpisah, anggota Bawaslu Puadi mengakui pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye dari sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Cinta Demokrasi (APCD). Pelaporan itu diterima Bawaslu pada Rabu (7/12).

“Sudah kami terima (laporan) pada 7 Desember 2022 pukul 15.35 WIB di kantor Bawaslu RI, Jakarta,” ucap Puadi.

Baca Juga: PKS Berpeluang Rujuk dengan Gerindra, Mau Tingalin Anies Baswedan Nih? Denny Siregar: Jangan Gitu Ah...

Puadi mengatakan Bawaslu akan melakukan kajian terhadap laporan itu. Menurutnya, kajian itu untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi ke pemeriksaan.

“Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, maka Bawaslu melakukan kajian awal paling lama 2 hari setelah laporan disampaikan,” pungkasnya.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover