Populis, Jakarta -
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Kuat Ma’ruf melaporkan hakim ketua Wahyu Imam Santosa ke Komisi Yudisial (KY) soal dugaan pelanggaran kode etik dalam sidang. Lalu, apa yang menyebabkan KM melaporkan hakim Wahyu?
Berikut Ini duduk perkara eks sopir pribadi Ferdy Sambo tersebut melaporkan hakim Wahyu ke KY.
Tak terima dituduh berbohong
Eks sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf tidak terima dituduh berbohong oleh hakim ketua yang kerap memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yaitu hakim Wahyu Iman Santoso. KM pun melayangkan laporan hakim ketua tersebut ke KY.