KM melaporkannya atas dugaan pelanggaran kode etik yakni pernyataan-pernyataan Hakim Wahyu selama sidang berlangsung. Pada saat hakim Wahyu sebut KM berbohong sampai ada indikasi settingan dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Pengacara pribadi KM, Irwan juga membongkar sikap tendensius hakim Wahyu. Salah satunya yakni pada saat KM dinilai hakim ketua tersebut memberikan keterangan palsu soal insiden yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.
Perkataan Hakim Wahyu Diduga Langgar Kode Etik
Kuasa hukum KM menilai bahwa sikaptersebut menunjukkan hakim Wahyu tidak mengindahkan asas praduga tak bersalah dan menyudutkan Kliennya. Bukan hanya itu, menurut Irwan, dalam persidangan, hakim ketua juga sempat mengatakan buta dan tuli juga disebut jadi pemicu KM melayangkan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Tapi karena kalian buta dan tuli makanya saudara tidak mendengar dan melihat kan itu yang mau saudara sampaikan" ucap hakim Wahyu saat persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dengan saksi Kuat Ma'ruf.
"Ini kan keanehan-keanehan yang kalian nggak.. perencanaan itulah yang saya bilang. Sebenarnya gini loh saya sampaikan sama dengan saudara Ricky tadi, saya tidak butuh keterangan saudara... saudara kalau mengarang cerita sampai tuntas" lanjut hakim Wahyu.
"Saya bingung apakah di Lantas itu memang nggak punya naluri ya," ucap hakim Wahyu.
"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan. Saudara disuruh membunuh tidak mau kan? Tapi sekarang disuruh mencuri pun mau" kata Hakim Wahyu.
Tidak Akan Pengaruhi Sidang
KY pastikan pelaporan yang dilayangkan KM terhadap hakim Wahyu tidak akan mengganggujalannya persidangan kasus Brigadir J. KY akan periksa laporan KM secara objektif.