Refly Harun Beri Kuliah Hukum ke Ketua MPR Gegara Wacana 3 Periode: Taat Konstitusi!

Refly Harun Beri Kuliah Hukum ke Ketua MPR Gegara Wacana 3 Periode: Taat Konstitusi! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang melempar wacana tiga periode Presiden Jokowi.

Menurut Refly, tidak ada alasan pembenar apapun untuk perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.

Dia menegaskan, konstitusi Indonesia telah menyatakan bahwa masa jabatan presiden hanya dua periode dan tidak bisa dipilih kembali.

"Sekali lagi, konstitusi itu mengatakan dua kali (masa jabatan), jadi mau populer sekalipun, mau dikhendaki rakyat sekalipun kalau konstitusi mengatakan dua kali ya tunduk jangan ada wacana lain," tegas Refly dikutip dari kanal YouTubenya, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Ketua MPR Lempar Wacana Tiga Periode: Apakah Masyarakat Ingin Jokowi Terus Memimpin?

Refly menegaskan bahwa pernyataan Bambang tersebut sangat berbahaya. Sebab, seolah-olah politikus Golkar itu meng-endorse perpanjangan masa jabatan presiden.

"Sekali lagi, sehebat apapun presiden, itu jangan lupa bahwa wacana perpanjangan masa jabatan tidak ada tempat di konstitusi, apalagi 3 periode karena kita tahu bahwa pembatasan masa jabatan itu mahkotanya reformasi konstitusi. Jadi seharusnya kita taat pada hal tersebut," tegasnya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini