Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang atas aduan terhadap Politisi Partai Keadikan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis. Sidang MKD ini buntut atas pernyataan Iskan yang menyebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diktator di sidang paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan bahwa pagi tadi sudah dilakukan permintaan keterangan terhadap pengadu dan teradu.
"Tadi Jam 09.00 WIB sudah kami panggil pengadu dilanjutkan dengan teradu sudah kami verifikasikan semuanya. Jadi hari ini kajian sudah selesai," katanya di DPR RI, Senayan, Jakarta pada Jumat (09/12/2022).
Dalam pertemuan tadi pagi, Dek Gam mengungkapkan bahwa Iskan sudah menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya di paripurna 6 Desembet lalu.
"Teradu bapak Iskan Nomor anggota 413 Fraksi PKS menyampaikan permohonan maaf atas kejadian pada saat rapat paripurna tanggal 6 Desember 2022 terkait pembahasan dan pengesahan RKUHP," ujarnya.
Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Iskan Lubis sudah mengakui bahwa apa yang diucapkan ketika itu tidak pantas dan terlalu berlebihan.
"Teradu Iskan juga menyampaikan setelah melihat rekaman video rapat paripurna tersebut teradu baru menyadari bahwa yang disampaikan di dalam rapat terlalu keras," ucap Dek Gam.
"Dan yang ketiga, teradu Iskan juga melakukan permohonan maaf secara terbuka," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Habiburokhman menegaskan bahwa setelah permintaan keterangan ini, tidak ada lagi masalah yang menyangkut pernyataan Iskan. Ia menegaskan persoalan sudah selesai.
"Saya pikir secara garis besar nggak ada masalah lagi. Walaupun nanti dipertegas oleh pimpinan yang lain karena ya namanya manusia tentu kadang-kadang ada khilaf dan salah dan kita saling bisa memahami," pungkasnya.