Pengamat Politik Rocky Gerung menilai bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar konstitusi negara.
Jokowi dianggap telah merebut kedaulatan rakyat dengan mengangkat 270 orang sebagai Pj atau Plt kepala daerah hingga tahun 2024.
"Dia telah melanggar konstitusi dengan mangangkat 270 orang. Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 kita mengatakan kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di tangan presiden," ujar Rocky Gerung dikutip dari kanal YouTubenya, Jumat (9/12/2022).
Baca Juga: Qodari Justru Minta Pemilu 2024 Gak Ditunda, tapi Jokowi Boleh Nyapres Lagi
Untuk diketahui, dengan adanya kebijakan Pilkada Serentak, maka sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum tahun 2024 akan dipimpin oleh Pj atau Plt yang ditunjuk langsung Presiden Jokowi.
Hal ini, menurut Rocky, menjadi bukti bahwa Presiden Jokowi telah merebut kedaulatan rakyat yang seharusnya memilih langsung kepala daerah.
"Sekarang bukti kedaulatan itu dihalangi oleh presiden, yaitu pemilihan langsung kepala daerah, ini presiden menunjuk. Lain kalau cuma dua minggu atau dua bulan (jabatan Plt kepala daerah) itu boleh, tapi ini separuh dari tahun Pemilu," terangnya.
Baca Juga: Ketua MPR Lempar Wacana Tiga Periode: Apakah Masyarakat Ingin Jokowi Terus Memimpin?
"Artinya, pemilihan umum di daerah itu tidak lagi berdasarkan kedaulatan rakyat, tapi berdasarkan kedaulatan presiden. Itu udah melanggar konstitusi," sambung Rocky.
Dia mengatakan bahwa seharusnya Presiden Jokowi sudah bisa di-impeachment atau dilengserkan dari jabatannya.
"Itu udah melanggar konstitusi. Mestinya ahli hukum tata negara udah aja impeach presiden. Itu faktanya kok, poin utamanya Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 dilanggar," tegasnya.