Populis, Jakarta -
Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terus berlanjut. Saat ini, Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf, Bripka RR dan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (7/12).
Dalam persidangan tersebut, sebuah pengakuan yang mengejutkan yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo. Karena, suami dari PC tersebut disebut-sebut keceplosan mengaku ia menembak punggung Brigadir J.
Hal tersebut terjadi pada saat JPU mengonfirmasi benda-benda dan senjata api ke Ferdy Sambo. Salah satunya adalah pada saat JPU menunjukkan pistol tipe HS.
"Ini yang Saudara tembakkan ke... Yosua?" tanya seorang jaksa wanita.
"HS ya, yang nembak ke (punggung) Yosua," kata Ferdy Sambo.