Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyampaikan kritik pedas untuk DPR RI karena kini hanya menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti keranjang sampah.
Hal tersebut untuk menanggapi DPR yang selalu menyarankan pihak yang merasa keberatan dengan peraturan Undang-Undang untuk mengajukan gugatan ke MK.
Yang terbaru, DPR menyarankan agar pihak yang tidak puas dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk ajukan gugatan ke MK.
“Saya itu agak khawatir dengan logika teman-teman pembentuk undang-undang yang menepatkan MK itu jadi keranjang sampah,” ujar Zainal dalam diskusi ‘Pro Kontra KUHP Baru’, Sabtu (10/12/2022).
Ia mengatakan DPR sering menghilangkan kewajibannya sebagai pembentuk undang-undang untuk membuat aturan yang sempurna. Menurutnya, DPR selalu berpandangan penyempurnaan aturan diserahkan kepada MK.
'Ini nggak sempurna silakan sempurnakan di MK' saya kira itu adalah cara pandang membuat MK menjadi keranjang sampah itu seakan-akan menghilangkan kewajiban buat pembentuk undang-undang untuk bikin undang-undang sesempurna mungkin sebaik mungkin," katanya.
Apalagi, menurut Zainal, kekinian DPR kerap mengunci MK dengan kewenangannya. Hal tersebut ditunjukkan mana kala DPR mengganti hakim MK Aswanto.
Baca Juga: Sentil Bamsoet Ngomongin Penundaan Pemilu 2024, Politisi PDIP: Itu Mengkhianati Kontrak…
“Nah, yang paling saya khawatir kan ketika DPR juga mengunci MK sekarang. Anda bisa bayangkan kalau MK macam-macam dengan DPR sekarang di Aswantokan loh. Lah gimana cara nya bawa aja tuh bawa aja ke MK. Tetapi pada saat yang sama DPR menggunakan mekanisme pengaswantoan untuk melempar aswanto itu dikatakan beelawanan sering memutus berbeda dengan yang dinginkan oleh DPR," ungkapnya.
Baca Juga: Safari Politik ke Sulawesi Selatan, Doa untuk Anies Baswedan: Jauhkanlah Segala Bahaya yang…
Selain itu, ia juga mempertanyakan logika yang dipakai para wakil rakyat itu sebagai pembentuk undang-undang.
“Di mana logikanya kalau gitu logika pembentuk uu gimana kalau gitu. Katanya kalau cari keadilan silakan ke MK tapi kalau maksudnya berbeda dengan maksudnya DPR itu diaswantokan. Saya mau bilang begini lah mari cermati,” pungkasnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.