Deddy Corbuzier resmi menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Juru Bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan, pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier itu karena kemampuannya dalam komunikasi di media sosial (medsos) untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
"Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
Dahnil menjelaskan, Deddy secara langsung akan terikat dengan aturan militer, termasuk hak pilihnya dalam pemilu. "Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," katanya.
Pemberian pangkat itu telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier, kata Dahnil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.