Populis, Jakarta -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (12/12).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mencecar Putri Candrawathi soal peristiwa yang terjadi di Magelang pada 4 Juli 2022 lalu.
Putri Candrawathi mengaku pada saat itu ia sedang mengalami sakit di rumah Magelang.
"Nggak pergi karena saya sakit, terus saya istirahat di ruang TV sambil duduk selonjoran," ucap PC.
Kemudian, PC menceritakan soal Brigadir J yang mau mengangkatnya untuk masuk ke kamar. Akan tetapi, pada saat itu KM yang merupakan sopir Ferdy Sambo tersebut menegur Brigadir J yang ingin membatu PC.