Putri Candrawathi berbicara blak-blakan soal laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mendiang Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada dirinya. Laporan dugaan pelecehan itu dilayangkan Putri di Polres Metro Jakarta Selatan, laporan itu dibumbui dengan sejumlah cerita karangan, termasuk cerita bohong soal pelecehan yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Putri mengaku laporan itu ia buat atas perintah suaminya Ferdy Sambo, laporan dibuat sesaat setelah Brigadir J ditembak mati oleh Bharada Eliezer dan Ferdy Sambo. Hal itu diungkap Putri ketika bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).
"Saudara Saksi, Saudara Saksi tadi menyampaikan pada saat Saudara Saksi membuat laporan mengenai pelecehan itu disuruh dan dipaksa oleh suami Saudara Saksi, betul?" tanya tim kuasa hukum Eliezer.
"Betul," jawab Putri.
"Saudara Saksi mengatakan Saudara Saksi disuruh dan dipaksa karena Saudara takut dengan suami Saudara?" tanya tim kuasa hukum Eliezer.
"Iya," jawab Putri.
Tim kuasa hukum Eliezer lantas menanyakan alasan Putri Candrawathi tak membantah perintah suaminya. Putri lantas menjawab dirinya tak kuasa membantah karena karakter suaminya yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri memang sangat tegas.
"Betul? Apakah Saudara Ferdy Sambo ini memang orangnya tidak bisa dibantah atas apa yang diperintah bahkan oleh Saudara sendiri sebagai istrinya?" tanya tim kuasa hukum Eliezer.
"Karena karakter seorang polisi orangnya yang tegas," jawab Putri.
"Karakter Ferdy Sambo tegas emang tidak bisa dibantah?" tanya tim kuasa hukum Eliezer.
"Iya kalau kemarin iya," jawab Putri.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer, Ricky, dan Kuat didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Baca Juga: Mengerikan! Fatwa UAS Soal Bom Bunuh Dijadikan Motivasi Oleh Kelompok Teroris Jamaah Ansharut Daulah
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.