Oleh karena itu, Faiz sekali lagi menegaskan bahwa UAS tidak pernah menyatakan bahwa aksi bom bunuh diri itu halal untuk dilakukan.
"UAS jelaskan fatwa Syaikh Yusuf al-Qaradawi dan fatwa ulama yang lain. UAS tidak pernah membolehkan bom bunuh diri di Indonesia, apalagi di kantor polisi," tutur Faiz.