Wakil DPD RI Sultan Najamudin menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini belum membahas perihal penundaan Pemilu 2024.
"Jujur di lembaga kita (DPD) belum pernah dibahas," tegas Sultan dikutip dari YouTube CNNIndonesia, Selasa (13/12/2022).
"Secara formal (penundaan pemilu) belum pernah kita bahas," sambungnya.
Dia menyebut, kalaupun ada wacana penundaan pemilu yang terlontar dari mulut Ketua DPD La Nyalla, tentu itu merupakan pendapat pribadi tidak mewakili lembaga negara.
Kendati demikian, DPR menurutnya berencana mengkaji perihal pembatasan dua periode masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Apakah masa jabatan presiden dan wakil presiden itu tidak diubah atau sebaliknya, sejauh ini DPD tengah mengkajinya.
Menurut Sultan, di beberapa negara masa jabatan presiden berbeda-beda. Ada yang satu periode tujuh atau delapan tahun. Adapula yang hanya tiga tahun.
"Konstitusi ini tidak boleh kita anggap tabu (perlu dikaji). Apakah dua periode ini yang terbaik? Belum tentu juga," ucapnya.
Untuk diketahui, perihal masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.