Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, tegaskan dirinya siap bertanggung jawab soal pernyataan Bharada E yang diartikan sebagai perintah untuk menembak.
"Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab," kata Ferdy Sambo saat menanggapi kesaksian Bharada E di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/122022).
"Tetapi, kita (Ferdy Sambo dan Bharada E) yang bertanggung jawab. Janganlah Kuat, Ricky, istri saya kau libatkan," sambungnya.
Ferdy Sambo juga menegaskan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang ia lakukan dan tidak akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang tidak dia lakukan.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan berbagai bantahan atas kesaksian Bharada E. Seperti, membantah telah mengatakan, "Harus kasih mati anak ini", "Kamu bunuh Yosua" dan pernyataan "Kau tambahkan amunisi."
"Kemudian kokang senjata, pakai sarung tangan hitam, kemudian kamar setengah terbuka karena saya masuk menjemput istri saya itu, saya jelas-jelas membuka pintu," kata Ferdy Sambo.
"Silakan hakim yang menilai," sambungnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Bisa Terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang? Waduh... Hakim Ingatkan Begini
kemudian, Bharada E menanggapi bantahan Ferdy Sambo dan mengatakan bahwa dia tetap pada kesaksiannya.
"Saya tetap pada pendirian saya," kata Bharada E.