Selain kondisi Putri, Kuat juga menjelaskan jika kondisi kamar saat itu berantakan seperti sprei kasus yang sudah tersikap atau terbuka tidak rapi seperti sedia kala.
"Keadaan tempat tidur bagaimana?" tanya JPU.
"Pada saat itu berantakan," ucap Kuat.
"Berantakan seperti apa?" tanya kembali JPU.
"Ada seprei pada ketarik bantalnya tidak sesuai tempatnya," kata Kuat
"Oh seperti kalau orang tidur terbuka gitu?" timpal JPU.
"Betul," singkat Kuat membenarkan.
Sekedar informasi jika kehadiran Kuat Ma'ruf dalam sidang hari ini sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.