Namun, Bawaslu mengaku terhalang kewenangan untuk mengusut sumber dana dari kegiatan safari politik itu. Pasalnya, kegiatan itu terjadi di luar masa kampanye.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, undang-undang hanya memberikan Bawaslu wewenang untuk mengawasi dana kampanye.
"Nah apakah aliran dana safari politik ini sudah memasuki masa kampanye? Kan ini belum memasuki masa kampanye," kata Bagja di kantornya, Jakarta, Senin (12/12/2022).
"Jadi, agak sulit bagi Bawaslu menerobos kewenangan yang tidak diberikan oleh undang-undang," ujarnya.