Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinyatakan terindikasi berbohong ketika menjalankan tes poligraf.
Hal ini diungkap Ahli Poligraf atau Uji Kebohongan dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid saat menyampaikan kesaksiannya sebagai saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
"Mohon izin, untuk Pak FS nilai totalnya minus 8, Putri minus 25," kata Aji pada Rabu (14/12/2022).
Menurutnya, skor minus menunjukkan terindikasi berbohong (deception indicated). Sementara apabila memperoleh skor positif menunjukkan yang terperiksa tidak terindikasi berbohong (no deception indicated (NDI)). maka, saat jaksa bertanya apa indikasi yang ditunjukkan terhadap skor yang diperoleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Aji pun menjawabnya.
"Minus, (Ferdy Sambo) terindikasi berbohong. Kalau PC (Putri Candrawathi), terindikasi berbohong," katanya.
Kata dia, akurasi tes poligraf memiliki ambang batas terendah sebesar 93 persen, dan 7 persen sisanya tergantung pada keahlian seorang pemeriksa dan berdasarkan pengalamannya, belum ada yang pernah memanipulasi pemeriksaan poligraf.
"Sejak 1960-an, hanya 4 sampai 5 orang yang lolos tes poligraf dari jutaan pemeriksaan. Pengalaman kami, belum ada yang pernah memanipulasi pemeriksaan poligraf," paparnya.
Sebelumnya diungkap, bahwa Ferdy Sambo mengatakan tidak ikut menembak Brigadir J dalam tes poligraf. Hasil tersebut, berdasarkan kesaksian Aji, terindikasi bohong.
Kemudian, Putri Candrawathi mengatakan dirinya tidak berselingkuh dengan Brigadir J ketika menjalani tes poligraf dan hasil tes poligrafnya terindikasi berbohong.