Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa sekarang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bisa lagi melakukan razia, penggerebekan, atau sweeping di hotel-hotel.
Ia menyebut, ini dikarenakan perbuatan kohabitasi alias kumpul kebo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan bersifat delik aduan absolut.
“Kalau KUHP ini menggunakan delik aduan yang absolut maka tidak boleh ada Perda yang bertentangan dengan KUHP. Artinya kalau merujuk ke KUHP pasti tidak ada razia, pasti tidak ada penggerebekan dan sweeping karena hukum pidananya dalam konteks aduan,” ucapnya saat diskusi di Jakarta pada Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: Wamenkumham Sesalkan Ada Masyarakat Dukung Negara yang Tolak Pasal Kumpul Kebo: Mental Inlander!
Lebih jauh, Edward menjelaskan pasal kohabitasi ini memang memunculkan perdebatan dalam proses pembahasan KUHP di Komisi III DPR RI. Dia mengatakan muncul suara yang berbeda dari sejumlah fraksi di Komisi III DPR RI, ada yang mendukung dan untuk dihapus dari KUHP dan ada yang menolak.
Adapun fraksi partai politik yang mendukung supaya pasal itu dihapus dari KUHP adalah Partai NasDem, PDI-Perjuangan, dan Golkar. Namun, kalau dihapus maka sudah pasti mendapatkan penolakan dari partai islam, salah satunya Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Akhirnya dalam proses pembahasan KUHP itu dikasih jalan tengah bahwa pasal ini diatur tetapi untuk menjawab kekhawatiran NasDem, PDI-Perjuangan,dan Golkar diberikan penjelasan bahwa dengan pasal ini maka semua peraturan perundang undangan di bawah uu tidak berlaku.
“Jadi ini win win solution yang mencoba untuk mengakomodasi berbagai kepentingan. Jadi kalau KUHP ini dinilai akan menghambat investasi ini jauh pandang dari api,” tuturnya.
Edward menambahkan bahwa ketika ada turis asing yang membawa pasangannya yang tidak terikat dalam sebuah perkawinan menginap di salah satu hotel di Indonesia maka jika merujuk ke pasal 412 yang bisa mengadu adalah orang tua atau anaknya.
“Memang mereka kurang kerjaan untuk datang ke Indonesia. Tapi karena ini dikapitalisasi kelompok kelompok tertentu,” ujarnya.