Pemerintah mengaku tidak risau dengan kritik berbagai negara terhadap pasal perzinaan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.
"Substansi KUHP di seluruh dunia sama kecuali tiga. Pertama, delik politik, penghinaan, kesusilaan, pasti antara satu dengan lain berbeda," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharief, dalam diskusi bertajuk "Merespon Kritik Terhadap KUHP" di Ruang Rapat Fraksi PPP, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Edward meminta kepada publik untuk tidak lagi membanding-bandingkan karena pemberlakuan hukum yang berbeda di setiap negara.
"Jadi saya tidak risau Australia, PBB, memprotes. Karena yang diprotes tindak pidana kesusilaan, substansi KUHP di seluruh dunia sama, kecuali tiga, pertama delik politik, penghinaan, kesusilaan," jelasnya.
Edward mengaku sempat mengatakan hal itu kepada perwakilan negara-negara yang memprotes pasal asusila di dalam KUHP. Bahwa aturan soal asusila di Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara lain.
"Jangan dibanding-bandingkan karena masing-masing negara berbeda. Ketika berjumpa pers asing dan beberapa perwakilan negara, saya katakan, kesusilaan itu jangan dibanding-bandingkan," bebernya.
Namun, Edward menyesalkan adanya masyarakat yang seolah mendukung pernyataan negara lain, misalnya Amerika dan Inggris yang mengkritik soal hukum asusila di Indonesia
"Ini menandakan mental inlander karena terlalu lama menggunakan hukum kolonial, seolah lebih bagus dari hukum kita sendiri. Kita apresuasi Menlu yang sangat tegas memanggil perwakikan PBB dan mengingatkan untuk tidak intervensi hukum," ujarnya.
"Kalau bicara kesusilaan, kenapa tidak protes Eropa Utara yang melegalkan aborsi, padahal itu kesusilaan. Mengapa Amerika tidak protes Rusia yang melarang," tanya Edward.