Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui RUU pengesahan perjanjian Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan. Sebelum diketok, Ketua DPR RI Puan Maharani terlebih dahulu menanyakan apakah anggota dewan menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi Apakah rancangan undang-undang tentang pengesahan perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan di ruang Paripurna, Gedung DPR RI pada Kamis (15/12/2022).
"Setuju," jawab anggota Dewan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.
Pangeran mengatakan dalam rapat yang digelar Komisi III DPR bersama perwakilan pemerintah pada 5 Desember 2022 lalu, seluruh fraksi menyepakati pengesahan RUU tersebut lalu dilakukan penandatanganan.
Karenanya, Pangeran berharap dalam rapat paripurna tersebut RUU Perjanjian Ekstradisi Buronan RI-Singapura bisa disahkan menjadi Undang-undang.
"Komisi III DPR memandang penting RUU ini segera disahkan sehingga dapat berguna untuk mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana," tegasnya.
Ia juga menekankan, RUU ini sekaligus memberi respons terhadap kebutuhan kerja sama internasional di bidang hukum secara komprehensif dengan negara lain. Khususnya dengan Singapura yang nanti akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral negara.