Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak tegas membantah pernyataan kubu Ferdy Sambo yang ngotot mengatakan mendiang Yosua melecehkan Putri Candrawathi. Dimana alibi pelecehan itu dipakai sebagai alasan membunuh Brigadir J.
Ketimbang ngotot mengklaim, Kamaruddin Simanjuntak lantas menagih bukti yang memperkuat pernyataan bahwa putra kliennya itu telah melecehkan Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri dari atasannya sendiri.
Salah satu alat bukti yang bisa dipakai dalam perkara ini kata Kamaruddin adalah hasil visum, dia menyebut, apabila hasil visum menunjukan ada kerusakan pada alat vital Putri Candrawathi, maka Brigadir J, kemungkinan besar melakukan pelecehan,
Namun jika tidak ada tanda-tanda tersebut, lanjut Kamaruddin, hubungan terlarang antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi dilandasi suka sama suka.
"Ada enggak visum et repertumnya dan visum psikiatrum yang menyatakan alat kelaminnya Bu Putri Candrawathi rusak. Karena kalau pemerkosaan pasti dia rusak minimal lecet. Karena kalau sama-sama basah itu namanya suka sama suka, itu pasti mendesah,” kata Kamaruddin dalam sebuah diskusi yang tayang di sebuah saluran televisi nasional dilansir Populis.id Kamis (15/12/2022).
Pernyataan menohok Kamaruddin Simanjuntak lantas dibantah Febri Diansyah, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, eks Jubir KPK itu mengakui kliennya memang tak melakukan visum setelah peristiwa dugaan pelecehan seksual itu karena berbagai alasan.
Namun yang jelas, hasil visum kata dia bukan jadi bukti tunggal untuk memperkuat suatu perkara pemerkosaan atau pelecehan seksual, masih ada alat bukti lain yang bisa dibawa ke muka sidang misalnnya keterangan korban yang sudah diverifikasi oleh psikolog forensik.
Baca Juga: Sebut IKN Ibu Kota Abal-abal, Rizal Ramli ke Jokowi: Mas Wong Kalau Ngibul Itu yang Terukurlah!
“Justru ketika di UU kekerasan seksual yang baru itu disahkan saya tidak tahu Anda membaca atau tidak," kata Febri membantah pernyataan Kamaruddin.
Mendengar jawaban Febri, Kamaruddin tak mau tinggal diam, dia mengatakan memang hasil visum tak menjadi faktor tunggal yang bisa dijadikan alat bukti, namun alat bukti hanya dari pernyataan korban yang sudah diverifikasi psikolog jelas tidak kuat dan sangat gampang digugurkan, minimal kata korban membawa bukti otentik berupa pakaian dalam yang dikenakan saat kejadian.
"Pakaian dalamnya Putri, ada enggak dijadikan barang bukti celana dalamnya?" tanya Kamaruddin yang tak dijawab Febri Diansyah.