Mantan Kaden A Biro Paminal Polri yang merupakan terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir J, Agus Nurpatria membantah soal kesaksian dari eks Kasubnit I Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto di persidangan.
Irfan Widyanto mengatakan Agus Nurpatria yang memerintahkan dirinya untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Agus menyatakan, dirinya hanya meminta Irfan untuk mengecek DVR CCTV di Kompleks Sambo bukan mengganti DVR CCTV tersebut.
“Saya bantah dan saya luruskan, saya tidak pernah perintahkan saksi untuk mengganti DVR, saat itu saya hanya minta cek dan amankan itu yang pertama," tutur Agus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Ia juga mengatakan jika dirinya memerintahkan Irfan untuk berkoordinasi dengan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit setelah mengecek DVR CCTV tersebut. Ternyata, Irfan malah menyerahkan DVR CCTV tersebut kepada PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Chuck Putranto.
“Yang kedua, setelah saksi selesai melakukan kegiatan saya ingat betul saksi lapor ke saya, izin komandan, izin bang perintah sudah saya laksanakan, petunjuk saya terakhir adalah, ‘Fan tolong kamu berkoordinasi sama Kasat Reskrim,” tutur Agus.
Dalam laporan Irfan, Agua mengatakan ada 20 DVR CCTV yang diganti kala itu. Adapun DVR CCTV yang diganti oleh Irfan, kata Agus, berada di area gapura kompleks Sambo dan di rumah Ridwan Soplanit.
“Kemudian saya pastikan bahwa pada saat saksi menghubungi saya, saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran TKP ada 20 CCTV yang mulia," ucapnya.
Baca Juga: Indonesia Hancur Bila Dipimpin Anies, Ruhut Sitompul: Benar Nih, Ngeri Kali!
"Sehingga kami lapor ke Pak Hendra mohon petunjuk dan waktu itu disampaikan 'Gus yang penting-penting saja', saya membenarkan, saya menunjukkan CCTV di Gapura dan di rumah Kasat Reskrim," ucap Agus.