Miris! Bawaslu Temukan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024

Miris! Bawaslu Temukan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024 Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan kasus keterlibatan kepala desa, perangkat desa, dan pengurus RT/RW dalam proses verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Para pejabat lokal itu membantu partai politik tertentu agar bisa lolos pemilu.

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, temuan petugas Bawaslu di lapangan menunjukkan bahwa terdapat kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa yang masuk menjadi anggota partai. Dia tak menyebutkan jumlah kasusnya dan di wilayah mana saja kasus itu terjadi.

Baca Juga: Partai Ummat Bakal Layangkan Gugatan ke Bawaslu Besok, Imbas Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

"Ada juga temuan terkait pengumpulan beberapa anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik di rumah kepala desa," kata Lolly saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Terkait keterlibatan pengurus RT/RW, ujar Lolly, bentuknya adalah mereka merangkap sebagai anggota ataupun pengurus partai politik. Atas temuan keterlibatan pengurus RT/RW dan perangkat desa tersebut, petugas Bawaslu langsung meminta verifikator KPU untuk tidak meloloskan mereka.

Baca Juga: Soal Penundaan Pemilu, Pengamat: Pejabat yang Mengusulkan Pengkhianat Konstitusi!

"(Petugas verifikator KPU) langsung men-TMS-kan," kata Lolly. Artinya, keanggotaan mereka dinyatakan tidak sah.

Untuk diketahui, KPU melaksanakan verifikasi faktual untuk mengonfirmasi kepengurusan dan keanggotaan parpol di lapangan. Partai yang mengikuti verifikasi faktual adalah PSI, Perindo, PBB, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora.

Tahapan verifikasi faktual ini telah berakhir pada 7 Desember lalu. Hasilnya, dari sembilan partai yang ikut verifikasi faktual, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover