Omongan Netizen Parah Bener.. Roy Suryo Terancam Dipenjara, Eh Malah Diucapin Selamat Menempuh Hidup Baru!

Omongan Netizen Parah Bener.. Roy Suryo Terancam Dipenjara, Eh Malah Diucapin Selamat Menempuh Hidup Baru! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, dituntut hukuman penjara sekaligus denda akibat unggahannya terkait meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti yang diketahui, Roy Suryo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan asal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Anies Lagi Anies Lagi, ‘Bosen Ah, Die Lagi yang Berkasus Politik Identitas, Enggak Ada Jualan Lain!’

Kasus Roy Suryo telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (29/9/2022) dan ia menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak Rabu (12/11/2022).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roy Suryo dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda senilai Rp300 juta subsider kurungan enam bulan.

Menurut jaksa, unggahan Roy Suryo bisa menyebabkan rusaknya kerukunan antarumat beragama, terlebih ia merupakan Pakar Telematika dengan latar pendidikan yang tinggi. Ia juga dinilai bersikap acuh karena seperti mengapresiasi meme stupa tersebut.

“Untuk itu dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan,” kata JPU di PN Jakbar.

Ia melanjutkan, “Dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan karena terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial.”

Baca Juga: Usai Rian Ernest Mundur, Masih Ada Kader PSI yang akan Tinggalkan Giring Ganesha

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo sendiri merasa keberatan dengan tuntutan jaksa karena ia merasa kliennya telah terzalimi. Pihak pengacara pun menegaskan akan membantah pasal-pasal yang diajukan oleh JPU dalam persidangan selanjutnya.

Kabar tuntutan hukuman eks Menpora itu kini beredar di media sosial, salah satu netizen yang menyorotinya adalah pengguna akun Twitter @03__nakula. Lewat cuitannya, ia mengunggah artikel yang berjudul, “Roy Suryo dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Terkait Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi.”

Seakan senang dengan tuntutan hukuman tersebut, pengguna akun itu pun memberikan ucapan selamat kepada Roy Suryo.

“Selamat buat Roy Suryo. Selamat menempuh hidup baru,” tulisnya dikutip Populis.id dari cuitan akun @03__nakula yang diunggah pada Kamis (15/12/2022).

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover