Bawaslu Bikin Aturan Kampanye di Luar Jadwal Setelah Anies Tertangkap Basah Berpolitik di Masjid, NasDem Mendidih Langsung Ngomel-ngomel!

Bawaslu Bikin Aturan Kampanye di Luar Jadwal Setelah Anies Tertangkap Basah Berpolitik di Masjid, NasDem Mendidih Langsung Ngomel-ngomel! Kredit Foto: KBA News

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim mengomentari langkah  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang membuat peraturan yang melarang kegiatan politik di luar jadwal kampanye, peraturan ini dibuat setelah bakal calon presiden usungan NasDem Anies Baswedan kedapatan mengumpulkan massa di sebuah masjid ketika bersafari politik ke Aceh, beberapa waktu lalu. 

Hermawi Taslim menyentil Bawaslu dengan meminta lembaga ini membuat peraturan yang melarang sejumlah menteri di Kabinet Jokowi yang disebutnya melakukan kampanye diluar jadwal dengan menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga: Disinggung Soal Penanganan Banjir Jakarta, Anies Baswedan Lantang Sebut-sebut Nama Heru Budi, Omongannya Malah Kemana-mana!

"Sekalian diatur tentang aksi-aksi sejumlah pejabat negara yang juga melakukan hal yang sama, bahkan dengan menggunakan fasilitas negara nyata-nyata mendeklarasikan diri sebagai capres," kata Hermawi Taslim kepada wartawan Minggu (17/12/22).

Hermawi Taslim mengatakan peraturan yang dibuat penyelenggara pemilu mesti berkeadilan, peraturan serta norma-norma yang digodok kata dia jangan sampai terkesan tebang pilih , menguntungkan pihak tertentu, sebaliknya disisi lain peraturan itu juga bikin rugi pihak lainnya.

"Itu juga harus diatur, agar prinsip equality before the law sungguh-sungguh terwujud, tidak ada nuansa tebang pilih, tidak ada aroma pilih kasih," tegasnya.

Baca Juga: Nggak Diajak Berfoto di Nikahan Kaesang-Erina, Anies Baswedan Akhirnya Angkat Bicara: Heran, Kenapa….

Dia juga menegaskan, equality before the law mesti dikedepankan dalam menyusun aturan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari multitafsir dan ketidaktransparanan aturan.

"Intinya aturan yang memastikan equality before the law, transparan, tidak multitafsir dan yang lebih penting adanya political Will untuk menegakkannya," tegas dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bawaslu RI mengaku tengah menggodok peraturan yang melarang kampanye diluar jadwal, peraturan itu dibuat menyusul sejumlah laporan yang menyoal safari politik Anies Baswedan ke berbagai daerah yang dituding sebagai curi start kampanye. 

Baca Juga: Menko PMK Tolak Penggusuran SDN 1 Pondok untuk Masjid, Orang PKS Mendidih: Banggun Puluhan Gereja Bisa, Masa Satu Masjid Aja Kok Diributin!!

“Ini daerah yang akan kita rumuskan (aturan penertiban kampanye) bareng, karena (dimulai) dari Desember (2022) sampai 25 November (2023) ini harus kita atur ke depan. Supaya pemilu kita kondusif, tidak ada kemudian yang mendapat previlage yang begitu besar, kan prinsip pemilu ada non diskriminasi," kata Ketua Bawaslu RI  Rahmat Bagja.

Terkait

Terpopuler

Terkini