Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dengan memberikan pendapat tertulis ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus KRMT Roy Suryo. Anggota LBH Jakarta, Fadhil Alfathan menganggap Roy Suryo korban kriminalisasi.
"Roy Suryo telah menjadi korban kriminalisasi terhadap ekspresi pribadi yang disampaikan dengan damai di ranah digital," katanya dalam pernyataan yang diterima Populis.id pada Senin (19/12/2022).
Baca Juga: Jokowi Diminta Fokus Sukseskan Pemilu 2024, Bukan Ngomongin Kandidat, Apalagi si Rambut Putih!
Menurutnya, unggahan Roy Suryo bukanlah pendapat dan ekspresi yang dilarang di dalam diskursus hak asasi manusia (HAM). Unggahan tersebut justru dijamin dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum HAM baik nasional maupun internasional.
"Unggahan Roy Suryo juga bukanlah perbuatan ujaran kebencian karena tidak memenuhi unsur motif untuk membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA," tegasnya.
Menurutnya, motif ini wajib dibuktikan sesuai Surat Keterangan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang pedoman implementasi UU ITE. Namun di dalam unggahan Roy Suryo hanya menyuarakan isu publik mengenai ketidaksetujuannya terhadap komersialisasi wisata budaya Candi Borobudur.