Ketua Tim Advokasi Partai Ummat, Denny Indrayana membeberkan bukti-bukti yang dibawa untuk melakukan mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia bakal membongkar bahwa syarat verifikasi faktual di dua daerah yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) sudah terpenuhi.
"Jumat kemarin sudah disampaikan, lebih ke arah bukti-bukti kami memenuhi syarat verifikasi faktual keanggotaan dari anggota Partai Ummat di 2 provinsi di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara," katanya kepada awak media di Gedung Bawaslu RI, Jakarta pada Senin (19/12/2022).
Dalam mediasi, kata dia, tim Partai Ummat akan kembali menegaskan apa yang sudah dimohonkan. Namun, kali ini dibarengi dengam bukti-bukti yang sudah dikumpulkan untuk memperkuat permohonan.
"Pada prinsipnya kami akan menyampaikan apa-apa yang sudah ada dipermohonkan, dan menguatkan lagi apa-apa yang sudah disampaikan dalam barang bukti," tuturnya.
Baca Juga: Resmi Jadi Panglima TNI, Presiden Jokowi Langsung Beri Pesan Tegas ke Yudo Margono! Simak
"Tentu harapannya KPU bisa melihatnya dengan lebih objektif dan bisa melihat bahwa berdasarkan barang bukti yang disampaikan, Partai Ummat layak jadi peserta Pemilu 2024," tukasnya.
Partai Ummat hari ini mendatangi kantoe Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Agenda ini merupakan tindak lanjut atas protes Partai Ummat yang mengaku sengaja dijegal agar tidak bisa ikut Pemilu 2024.
Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Panglima TNI, Ini Sumpah Yudo Margono Dipandu Presiden Jokowi
Menurut pantauan Populis.id, rombongan Partai Ummat sudah ada di Kantor Bawaslu saat pukul 13.00 WIB. Di antara yang terlihat hadir adalah mantan Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban.
Mereka sekaligus didampingi oleh tim pengacara yang diketuai Denny Indrayana. Namun demikian, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais tidak terlihat mengawal langsung mediasi ini.