Hadiah Rumah Pensiun dari Negara: Punya SBY Ternyata Lebih Mewah daripada Jokowi

Hadiah Rumah Pensiun dari Negara: Punya SBY Ternyata Lebih Mewah daripada Jokowi Kredit Foto: GenPI

Pemberian rumah dari negara untuk mantan presiden memang sudah diatur. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh SBY.

Jelang pensiun tahun 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo disebut telah memilih lokasi untuk rumahnya yang dihadiahi negara.

Baca Juga: Menohok! Pengamat Politik Bandingkan Era Pemerintahan Jokowi dengan SBY

Jokowi memilih lahan seluas 3.000 meter persegi untuk dibangun rumah tersebut. Lahan yang dipilih Jokowi ialah Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Harga tanah di area Colomadu sendiri mencapai Rp 6 juta hingga 10 juta per meter persegi.

Sebelum Jokowi, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga mendapatkan hadiah rumah dari negara.

Baca Juga: Pengamat Ingatkan Megawati: Capreskan Ganjar atau PDIP akan Jadi Oposisi Lagi Kayak Era SBY

SBY memilih tanah yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Diperkirakan luas lahan rumah SBY itu kurang lebih 4.000 meter persegi.

Harga rumah yang terbagi menjadi dua kavling tersebut ditaksir mencapai Rp 300 miliar pada 2018.

Bebas dari Pajak

Rumah pemberian dari negara pada mantan presiden bebas dari pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Jokowi berhak mendapatkan rumah pemberian negara sesuai dengan bunyi Pasal 1 Ayat 2 Perpres 52/2014 tersebut.

Baca Juga: Jokowi Dapat Hadiah Rumah dari Negara, Gibran: Sudah Punya Rumah di Solo

"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden."

Kemudian, perihal urusan pajak juga diatur dalam perpres tersebut. Adapun Pasal 5 Perpres 52/2014 menerangkan kalau segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden ditanggung oleh negara.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover