Pakar kriminolog Muhammad Mustofa turut menyampaikan keterangannya dalam persidangan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11/2022).
Mustofa menilai seharusnya perwira tinggi (Pati) polisi paham betul terkait kasus pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti yang jelas seperti visum.
Bermula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya ke Kriminolog Mustofa terkait motif pembunuhan Brigadir J jika dilihat dari waktu pembunuhan. Menurutnya, pemerkosaan tersebut membutuhkan saksi dan bukti. Bukan hanya dari keterangan saja.
“Yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti,” ungkap Mustofa dalam persidangan.
Baca Juga: Terkuak! Isi Grup WA Duren Tiga Setelah Brigadir J Tewas, Salah Satu Anggotanya ‘Tuhan Yesus’
Ia juga mengatakan bahwa dalam kasus pemerkosaan, satu bukti tidaklah cukup. Maka harus disertai dengan hasil visum.
“Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup,” tuturnya.