Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad turut menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhenti melakukan operasi tangkap tangan (OTT), ketimbang OTT, Luhut menyarankan agar lembaga antirasuah ini mengencerkan upaya
pencegahan, menurutnya itu jauh lebih efektif melawan korupsi di negara ini.
Menurut Abraham Samad,OTT yang dilakukan KPK sudah dijamin Undang-undang, jadi menurutnya tak ada alasan menyetop langkah lembaga ini melakukan operasi tersebut. OTT tegas Abraham Samad merupakan salah satu tugas KPK yang diamanatkan Undang-undang
“Walaupun undang-undang (UU KPK) sudah tidak seperti dulu, tapi dia (KPK) masih diberikan ruang, kewenangan, tugas, untuk melakukan yang namanya law enforcement, salah satu law enforcement itu ya OTT. Jadi tetap dalam konteks law enforcement itu dibolehkan, sebenarnya intinya itu,” kata Samad di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Kendati begitu, Abraham Samad mengatakan, OTT yang dilakukan KPK boleh disetop apabila para pejabat lembaga ini justru menyalahgunakan kewenangan mereka saat melakukan penangkapan. Selama tak ada peraturan yang dilanggar, lanjut Abraham Samad OTT KPK mesti jalan terus.
“Terkecuali kalau OTT itu disalahgunakan, itu mungkin yang jadi problem. Tapi kalau tetap dalam kerangka law enforcement yang dilakukan KPK sebagai lembaga penegakan hukum dalam pemberantasan (korupsi) no problem, menurut saya,” tegas Samad.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Luhut menyampaikan kepada KPK agar tidak perlu lagi melakukan OTT jika digitalisasi diterapkan di berbagai sektor. Menurutnya, OTT sangat tidak baik bagi keberlangsungan bernegara.
"Bukan jelek, ya jelek buat kita dong, karena kita bikin peluang ada OTT, kalau semua udah digitalize kan enggak mungkin lagi ada OTT, bagus kan,” kata Luhut kepada wartawan pada Selasa (20/12/2022).