Dugaan kecurangan verifikasi faktual partai peserta pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus bergulir. Terbaru, seorang komisioner KPU daerah mengaku mendapat ancaman dari Komisioner KPU pusat Idham Holik.
Seorang komisioner yang enggan disebutkan identitasnya ini mengaku diancam bakal dimasukkan ke rumah sakit jika tidak melaksanakan instruksi komisioner KPU provinsi dalam verifikasi faktual.
Dia menyebut bahwa Idham menginstruksikan agar meloloskan Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Geger KPU Diduga Main Curang Loloskan Tiga Partai Baru, Bawaslu Akui Kecolongan Tak Mengawasi
Menurut kesaksiannya, ancaman Idham itu disampaikan dalam rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPU daerah seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta Utara.
"Salah satu anggota KPU RI mengatakan ini adalah arahan yang harus dilaksanakan. Atau nanti akan dimasukkan ke rumah sakit," ujar saksi dikutip dari CNN Indonesia TV, Selasa (20/12/2022).
Saksi mengaku tak mengerti maksud rumah sakit yang disampaikan Idham. Namun, arahan itu menurutnya disampaikan tidak dalam konteks candaan.
Baca Juga: Ngeri! Feri Amsari Bongkar Kecurangan Pemilu: KPU Daerah Ditekan untuk Loloskan 3 Partai Baru
"Kita diperintahkan untuk meng-MS-kan (meloloskan) semua, di kabupaten/kota walaupun mereka tidak memenuhi syarat," ucap saksi.
Tak hanya itu, saksi menyebut bahwa Idham juga mempersilakan anggota KPU daerah untuk keluar jika tidak mengikuti instruksi pusat dan provinsi.
"Bahasa yang disampaikan pimpinan kami di provinsi bagi yang tidak ikut silakan keluar barisan. Keluar gerbong," kata saksi.
Baca Juga: Upaya Penjegalan Partai Ummat Sistematis, Eks Komisioner KPU: Disengaja, Arahan dari Pusat!
"Maknanya disuruh mundur atau bagi yang satu diharap bisa bergabung lagi di periode berikutnya," tambah dia.
Sementara itu, Idham membantah menginstruksikan KPU daerah untuk meloloskan partai tertentu.
Menurut dia, arahan itu disampaikan dalam konteks agar KPU di daerah melaksanakan instruksi sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan KPU pusat.
Baca Juga: Adi Prayitno Sebut Partai Gelora Ancam Suara PKS di Pemilu 2024!
SE itu imengatur soal mekanisme verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2024. Idham menyebut, beberapa KPU tingkat provinsi dan kabupaten masih ada yang belum mengikuti arahan sesuai SE.
"Konteksnya itu siapa yang tidak tegak lurus, maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE itu dan ada SE nya. Dan tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," kata Idham dikutip dari CNN Indonesia TV.