Hukuman Buat Koruptor Dipangkas, Abraham Samad Geleng-geleng: Negara Mau Berdamai dengan Maling Duit Rakyat!

Hukuman Buat Koruptor Dipangkas, Abraham Samad Geleng-geleng: Negara Mau Berdamai dengan Maling Duit Rakyat! Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Perlu diketahui, KUHP mengatur terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pasal 603 yang berbunyi: "Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Pasal 604 berbunyi: "Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

KUHP mengatur terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, namun hukuman pidananya mengalami penurunan. Pada pasal 603 disebutkan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Bila dilihat dari hukuman yang diterima koruptor, pidana penjara pada RKUHP itu lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa koruptor bisa mendapat hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit Rp200 juta.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover