Klaim tak Temukan Kecurangan KPU, Begini Penjelasan Bawaslu!

Klaim tak Temukan Kecurangan KPU, Begini Penjelasan Bawaslu! Kredit Foto: Abriawan Abhe

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu daerah terkait dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Khususnya, yang terkait dugaan dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Ada tidak sih perintah itu? Buktinya apa? Katanya ada WA yang beredar, mana WA-nya? Kan tidak ada," ujar Bagja usai acara Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu, Selasa (20/12/2022) kemarin.

Baca Juga: Mantan Pegawai KPK Minta Opung Luhut Belajar Lagi, Mau Tau Kenapa? Rakyat yang Terus-terusan Dirampok Sama Koruptor yang Semakin...

Bawaslu, jelas Bagja, juga belum menerima laporan terkait dugaan intevensi KPU dalam proses verifikasi faktual partai politik. Kendati demikian, ia meminta KPU membuka permasalahan tersebut supaya menjadi terang.

"Terutama karena tidak diberitahukan obyek pengawasan, objek verifikasi faktual pada saat itu. Saya berikan teguran ke teman-teman KPU untuk membuka hal tersebut," ujar Bagja.

Baca Juga: Langsung Dicap 'Sombong', Opung Luhut yang Minta KPK Setop OTT Buat Geleng-geleng! Kebayang Gak kalau Dia Jadi Presiden?

Persoalan keterkaitan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dalam dugaan kecurangan berupa manipulasi data pada tahapan verifikasi faktual partai politik, sebelumnya disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih secara daring.

Mereka menyampaikan, berdasarkan aduan serta informasi yang diterima, setidaknya ada 12 kabupaten/kota dan tujuh provinsi yang diduga mengikuti instruksi dari KPU untuk berbuat curang saat verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Juga: Perdebatan Sarung Tangan, Pengacara Bharada E: Yang Konsisten Berbohong itu Ferdy Sambo Karena Kejebak dengan Skenarionya Sendiri!

Pada 5 November 2022, setelah melakukan verifikasi faktual partai politik, KPU kabupaten/kota menyerahkan hasil verifikasi faktual kepada KPU tingkat provinsi. Lalu, pada 6 November 2022, KPU melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten/kota melalui aplikasi Sipol.

Praktik indikasi kecurangan pertama diduga terjadi pada 7 November 2022 saat telah dijadwalkan akan dilakukan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik oleh KPU provinsi kepada KPU.

Saat itu, anggota KPU pusat mendesak KPU provinsi melalui panggilan video untuk mengubah status verifikasi partai politik tertentu, dari yang awalnya tidak memenuhi syarat berubah menjadi memenuhi syarat. Namun, hal tersebut ditolak oleh KPU provinsi.

Baca Juga: Makin Menjadi-jadi, Ngotot Digauli Brigadir J Sampai Dibanting 3 Kali, Kok ya Gak Ada Lebam Si Bu Putri? Jalannya Gak Pengkor?

Karena adanya penolakan, model intervensi diubah dengan Sekjen KPU yang diduga memerintahkan sekretaris KPU tingkat provinsi melakukan hal serupa. Bernad disebut memerintahkan pegawai operator Sipol kabupaten/kota untuk mendatangi kantor KPU provinsi kemudian diminta mengubah status verifikasi partai politik.

Komisioner Komisi KPU Mochammad Afifuddin sudah membantah lembaganya melakukan intervensi dalam proses verifikasi faktual partai politik. Hal tersebut disampaikannya untuk menjawab dugaan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Sutrisno yang disebut mengintimidasi anggota sekretariat KPU di tingkat provinsi.

Baca Juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Panggil KPU, Lho Ada Apa Nih?

"Tidak ada (intervensi), kalaupun ada titik yang disebutkan, kita yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kita," ujar Afifudin di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12).

KPU, jelas Afifudin, telah membentuk tim internal yang juga melakukan pemeriksaan. Namun, ia menjelaskan hasil investigasi internal ini belum selesai. "Kalau itu belum (selesai)," ujar Afifudin.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terkini