Opung Luhut Larang KPK OTT, Eh… Kena Sembur Novel Baswedan, Kata-katanya Telak Banget!

Opung Luhut Larang KPK OTT, Eh… Kena Sembur Novel Baswedan, Kata-katanya Telak Banget! Kredit Foto: Aditya Pradana Putra

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan angkat bicara menanggapi pernyataan  Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan yang menyarankan KPK  untuk berhenti melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) kepada para koruptor.

Luhut menyarankan lembaga antirasuah ini lebih mengedepankan langkah pencegahan karena itu dinilai jauh lebih efetif memerangi praktik korupsi di negara ini,

Menurut Novel, tidak ada alasan untuk meniadakan OTT, justru menurutnya operasi seperti ini bisa membongkar kasus korupsi hingga ke akarnya. Cara ini pula dinilai jauh lebih efektif sebab para koruptor yang tertangkap basah jelas tak bisa mengelak. 

Baca Juga: Opung Luhut Minta KPK Setop OTT, Wakilnya Jokowi Langsung Angkat Suara, Omongannya Menggelegar

"OTT kasusnya SUAP, yang merupakan induk korupsi. OTT bisa ungkap kasus korupsi secara telak, pelaku tidak bisa mengelak," kata Novel dalam sebuah cuitan di akun twitter pribadinya @nazaqistsha dilansir Populis.id Rabu (21/12/2022)

Tidak hanya itu, Novel mengatakan dengan adanya OTT maka kerugian negara akibat tindakan koruptif bisa diminimalkan sebab pada saat OTT petugas KPK bisanya langsung menyita berbagai barang bukti  sebelum digelapkan para koruptor. 

"SUAP pasti ada kepentingan dibaliknya, bila di OTT maka kerugian negara tidak terjadi. @KPK_RI perlu sosialisasi agar pejabat tidak resisten dengan OTT," tegasnya.

Sementera itu Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan OTT yang dilakukan KPK sudah dijamin Undang-undang, jadi menurutnya tak ada alasan menyetop langkah lembaga ini melakukan operasi tersebut.

Baca Juga: Klaim Anies Baswedan Nggak Pernah Terlibat Politik Identitas, NasDem Malah Nuduh Ahok: Itu Karena Ucapan Dia, Faktanya Begitu!

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan! ‘Tuhan Yesus’ di Grup WhatsApp 'Duren Tiga' Ternyata Orang Kepercayaan Ferdy Sambo, Tugasnya Bikin Kaget

“Walaupun undang-undang (UU KPK) sudah tidak seperti dulu, tapi dia (KPK) masih diberikan ruang, kewenangan, tugas, untuk melakukan yang namanya law enforcement, salah satu law enforcement itu ya OTT. Jadi tetap dalam konteks law enforcement itu dibolehkan, sebenarnya intinya itu,” kata Samad di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini