Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta membuka data terkait verifikasi faktual peserta Pemilu 2024. Hal ini menyusul adanya dugaan kecurangan KPU pusat mengintervensi KPU daerah untuk meloloskan tiga partai baru.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan KPU agar tidak mengabaikan tranparansi dalam setiap proses tahapan pemilu.
Menurut dia, transparansi penyelenggaraan pemilu di setiap tahapannya sangat penting sehingga membawa pemilu Indonesia semakin berkualitas dan lebih demokratis.
Baca Juga: Ngeri! Idham Holik Diduga Ancam KPU Daerah untuk Loloskan 3 Partai atau Masuk Rumah Sakit
"Kalau menurut saya yang penting adalah penyelenggara pemilu mau membuka datanya secara transparan terkait tahapan verifikasi faktual ini," kata Khoirunnisa kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Tranparansi KPU penting agar polemik yang berkembang belakangan ini terang. Sayangnya, ia tidak melihat upaya KPU mewujudkan tranparansi itu, terutama di tahapan verifikasi faktual.
"Transparansinya (KPU) minim, karena publik tidak bisa mengetahui misalnya di mana syarat partai yang kurang, berapa yang kurang. Jadi SIPOL seperti publikasi saja," katanya.
Baca Juga: Punya Orang Dalam KPU, Inikah Penyebab Jokowi Selalu Menang Pemilu?
Hal yang sama disampaikan Anggota Dewan Perludem, Titi Anggraini. Ia mengimbau publik ikut mengawasi perkembangan kasus dugaan kecurangan dalam tahapan verifikasi faktual (vefak) partai politik calon peserta Pemilu 2024. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan oleh semua pihak.
"Publik dalam hal ini baik kita sebagai pemilih, kelompok masyarakat sipil, maupun media, semua elemen publik, termasuk perguruan tinggi harus mengawasi perkembangan kasus ini," ujar Titi.
Menurut dia, publik juga harus menuntut penyelesaian kasus tersebut secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dugaan kecurangan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik dan diduga terkait dengan manipulasi atau rekayasa data.
Baca Juga: Geger KPU Diduga Main Curang Loloskan Tiga Partai Baru, Bawaslu Akui Kecolongan Tak Mengawasi
Titi mengatakan, hal itu merupakan suatu pelanggaran berat terhadap asas dan praktik pemilu konstitusional. Manipulasi data juga merupakan tindakan mengkhianati amanat konstitusi serta menodai hak warga untuk memperoleh pelaksanaan pemilu yang berkala, jujur, dan adil.
Maka yang diperlukan adalah dilakukan pemeriksaan oleh pihak eksternal dan independen secara serius. Sebab, kecurangan tersebut diduga melibatkan struktural KPU secara berjenjang, mulai dari tingkat nasional hingga daerah.
"Karena dugaan kecurangan melibatkan struktural KPU secara berjenjang dari nasional hingga daerah, diperlukan pemeriksaan eksternal dan independen secara serius untuk menghindari benturan kepentingan dan bias dalam penyelesaiannya," ujar Titi.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.