Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dijadwakan untuk bersaksi dalam persidangan kasus obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Chuck Putranto, pada Kamis, (22/12/2022).
Selain Ferdy Sambo dan Hendra, kata dia, eks Kaden I Paminal Agus Nurpatria dan eks Wakade I Paminal Arif Rahman Arifin serta mantan asisten rumah tangga (ART) Sambo, Diryanto akan ikut bersaksi.
"Saksi: Kodir, FS, AN, HK, AR," kata kausa hukum Chuck, Jhony Masmur saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).
Dalam kasus ini, Chuck didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, enam anak buah Ferdy Sambo itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.