Punya Kekayaan Dua Kali Lipat dari Anies Baswedan, Kasatpol PP DKI Jakarta Ngeles Karena Harga Tanah Naik

Punya Kekayaan Dua Kali Lipat dari Anies Baswedan, Kasatpol PP DKI Jakarta Ngeles Karena Harga Tanah Naik Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menjadi sorotan usai ketahuan memliki harta kekayaan dua kali lipat dari eks Gubernur DKI Anies Baswedan. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2021, Arifin tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp24,5 miliar, sementara Anies hanya berkisar Rp10,9 miliar.

Pasca mendapat sejumlah tudingan, Arifin kemudian menjelaskan duduk persoalan nilai harta kekayaannya yang tertulis mencapai Rp24,5 miliar dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK. Arifin mengaku, harta itu didapat karena hasil akumulasi kekayaan yang dimilikinya selama puluhan tahun berkarir.

"Semua data LHKPN yang saya input adalah hasil perolehan sejak 15 hingga 20 Tahun yang lalu dengan harga yang masih terjangkau pada saat itu," kata Arifin dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/12/2022).

Baca Juga: Sempat Viral Ancam KPU Daerah Masuk RS, Komisioner KPU Idham Holik Ngaku Cuman Bercanda: Nggak Ada Kaitan dengan Verifikasi Parpol

Menurutnya, harga-harga sejumlah aset pada saat itu masih tidak terlalu mahal. Namun, seiring waktu harga aset cenderung mengalami kenaikan. Sehingga saat  dikonversikan dengan harga saat ini, sejumlah aset yang dimilikinya sejak dulu memiliki harga yang lebih besar.

"Pada saat masih menjabat sebagai Lurah pada tahun 1999, Camat tahun 2004 hingga menjabat  sebagai sebagai Wakil Walikota tahun 2015 artinya apa yang saya miliki jauh sebelum saya menjabat sebagai Kepala Satpol PP DKI," kata dia.

"Jika dikonversi dengan harga saat ini maka Nilai harga tanah tersebut menjadi berbeda karena harga tanah yang meningkat setiap tahunnya," lanjutnya.

Baca Juga: Klaim tak Temukan Kecurangan KPU, Begini Penjelasan Bawaslu!

Disisi lain, Arifin juga mengakui bahwa ada kekeliruan dalam menghitung harga-harga aset yang dimilikinya. Kendati begitu, ia menegaskan bahwa harta kekayaan yang dilaporkan di LHKPN KPK bisa dipertanggungjawabkan.

"Memang ada kesalahannya dalam menghitung nilai aset yang terlalu tinggi  sehingga perlu dilakukan perbaikan dan validasi ulang. Semua yang saya input, dapat  dipertanggung jawabkan asal usulnya," tukasnya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini