Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menilai cara bekerja hukum pidana tak mungkin menyalahkan istri korban dugaan kekerasaan seksual yang melaporkan kejadian tersebut pada suaminya.
“Ini logika kita, juga cara bekerja hukum pidana, tidak mungkin menyalahkan istri yang melaporkan kepada suaminya bahwa terjadi kekerasan seksual kepada dirinya,” ujarnya dilansir dari Kompas TV, Rabu (21/12/2022).
Menurutnya, tak mungkin perbuatan tersebut dinyatakan sebagai bagian dari niat untuk melakukan kejahatan.
“Tidak mungkin perbuatan semacam itu saja kemudian dinyatakan sebagai bagian dari niat untuk melakukan kejahatan. Saya kira itu logika berpikir yang keliru dan mesti diluruskan,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus dugaan pembunuhan Brigadir J disidangkan dalam koridor hukum pidana, bahwa mekanisme pembuktiannya oleh bukti dan fakta.
“Mekanisme pembuktian, mencari kebenaran materiil itu berdasarkan bukti dan fakta yang disajikan dihadapan pengadilan,” katanya.