Nggak Terima Putri Candrawathi Disebut Sebagai Otak Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Ferdy Sambo: Tak Mungkin Menyalahkan Istri yang…

Nggak Terima Putri Candrawathi Disebut Sebagai Otak Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Ferdy Sambo: Tak Mungkin Menyalahkan Istri yang… Kredit Foto: Tvonenews.com/Julio Trisaputra

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menilai cara bekerja hukum pidana tak mungkin menyalahkan istri korban dugaan kekerasaan seksual yang melaporkan kejadian tersebut pada suaminya.

“Ini logika kita, juga cara bekerja hukum pidana, tidak mungkin menyalahkan istri yang melaporkan kepada suaminya bahwa terjadi kekerasan seksual kepada dirinya,” ujarnya dilansir dari Kompas TV, Rabu (21/12/2022).

Menurutnya, tak mungkin perbuatan tersebut dinyatakan sebagai bagian dari niat untuk melakukan kejahatan. 

“Tidak mungkin perbuatan semacam itu saja kemudian dinyatakan sebagai bagian dari niat untuk melakukan kejahatan. Saya kira itu logika berpikir yang keliru dan mesti diluruskan,” ungkapnya.

Baca Juga: Kriminolog Heran Bukti Pelecehan Nggak Ada Visum, Putri Candrawathi Nangis: Saya Berharap Bapak Bisa Memahami Saya Sebagai…

Menurutnya, kasus dugaan pembunuhan Brigadir J disidangkan dalam koridor hukum pidana, bahwa mekanisme pembuktiannya oleh bukti dan fakta.

“Mekanisme pembuktian, mencari kebenaran materiil itu berdasarkan bukti dan fakta yang disajikan dihadapan pengadilan,” katanya. 

Terkait

Terpopuler

Terkini