Ealah.. Putar Lagu ‘Bright Eyes’ Tentang Kelinci yang Terzalimi di Depan Hakim, Roy Suryo Malah Diketawain Netizen: Sidang Opo Iki?

Ealah.. Putar Lagu ‘Bright Eyes’ Tentang Kelinci yang Terzalimi di Depan Hakim, Roy Suryo Malah Diketawain Netizen: Sidang Opo Iki? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

“Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum, serta mengembalikan harkat dan martabat dan kehormatan saya,” sambungnya.

Salah satu netizen yang menyoroti aksi eks Menpora itu adalah pengguna akun Twitter @Cintada16. Saat mengunggah video itu, ia seperti keheranan melihat perilaku Roy Suryo.

Ia menulis, “Di sela-sela pembacaan nota keberatan, Roy Suryo meminta kuasa hukumnya untuk memutarkan lagu berjudul "Bright Eyes" (lagu tersebut menceritakan tentang kelinci yang terzolimi). 22/12/2022.”

Baca Juga: Relawan Anies Datang dengan Sukarela, Refly Harun: Kalo Ganjar Karena Amplopnya…

“Sidang opo iki,” tutupnya disertai dengan emotikon tepok jidat dan tertawa, dikutip Populis.id dari cuitan akun @Cintada16 pada Jumat (23/12/2022).

Cuitan itu kemudian menimbulkan berbagai macam komentar dari netizen, banyak dari mereka yang juga ikut meledek aksi Roy Suryo.

“Ya gitu deh, lagian kelinci lawannya singa, ya tiwas wakkkkk, kita semua patut cedih, atas kekonyolan yg dilakukan doi,” tutur @zacki****.

“Wakakakak piyayi darah biru yg dunguuu si suryo, kok terzalimi, wong sengaja menyebarkan, kalimatnya weekend yg ringan ringan sambil ketawa, goblok roy,” jelas @Dimasjo****.

“Gejala Depresi ringan kali tuh Roy,” pungkas @Dwi****.

Baca Juga: Hmm.. Habib Bahar Asyik Ngerokok di Rumah Sakit, Mana Berani Satpam dan Dokter Ngelarang, 'Pada Percaya Dia Keturunan Rasul?'

Selain itu, masih banyak komentar dari netizen dalam cuitan @Cintada16 yang berisi video Roy Suryo itu.

Sebagai informasi, Roy Suryo terjerat dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian karena cuitannya yang berisi meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini