Tim kuasa hukum Arif Rahman Arifin yang merupakan terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir J meminta agar persidangan ditunda hingga Januari 2023 mendatang.
"Mohon izin yang mulia, dikarenakan tanggal 29 itu mepet sekali dengan tahun baru, di kantor kami juga sudah meliburkan kantor kami yang mulia. Apabila berkenan digeser minggu depan di tanggal 5 atau 6?," tanya tim hukum Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
Namun, hakim langsung menolak dengan alasan akan ada persidangan lanjutan dengan terdakwa yang lain di pada 5 Januari 2023.
"Ndak bisa. Karena saya dengar ahli sebelah nanti tanggal 5 itu juga akan habis-habisan sampai malam," ucap hakim.
"Kami juga nggak libur nih," sambung hakim.
Persidangan Arif Rahman bakal digelar kembali pada 29 Desember 2022 pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kata Hakim, mempersilakan anggota tim hukum Arif jika ingin mengambil cuti dengan syarat ada anggota lain yang menggantikan.
"Kalau saudara mau libur ya silakan saja, kan tim juga ada. Kita tunda 29 Desember ya dengan keterangan ahli," kata hakim.