Persidangan lanjutan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (23/12). Kali ini dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.
Diketahui, JPU menghadirkan ahli digital forensik Polri, Adi Setya. Pada saat menyampaikan soal penyitaan enam barang bukti, termasuk hardisk, Ia mengatakan bahwa file CCTV yang ada di Duren Tiga sudah disalin ke hardisk milik terdakwa Baiquni Wibowo.
"Waktu itu kami cek, barang bukti tersebut keenam-enamnya disita dari atas nama Baiquni," ucapnya di dalam persidangan lanjutan tersebut, pada Jumat (23/12).
"Kita temukan sebanyak 2.831 item file dikopi ke dalam media eksternal hadisk mulai 13 Juli 2022 pukul 11.59 pm sampai tanggal 14 bulan tujuh pukul 12.06 am," lanjutnya.