"Bisa kita simpulkan ada 2831 file hardisk, salah satunya berupa video (CCTV)." Kata Adi.
Adi mengatakan bahwa memindahkan file tersebut ke dalam hardisk menggunakan perangkat laptop, karena dalam memindahkan file, diperlukannya perangkat yang mempunyai sistem operasi.
"Diduga menggunakan laptop karena menggunakan pola penamaan yang sama pada sistem operasi windows," ucap Adi.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU berisi bahwa Arif Rachman Arifin melihat rekaman CCTV yang berada di Duren Tiga tidak sesuai dengan apa yang diceritakan oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Mengetahui hal tersebut, Arif pun langsung melaporkannya ke Hendra Kurniawan.
Kemudian, Arif dan Hendra Kurniawan menyampaikan hal tersebut ke Ferdy Sambo. Lalu, eks Kadiv Propam Polri tersebut meminta agar barang bukti itu dimusnahkan.
Arif menyuruh Baiquni Wibowo untuk memusnahkan barang bukti itu. Akan tetapi, Baiquni meminta waktu untuk membackup file pribadinya sebelum memformat laptop tersebut.
"Yakin bang?" tanya Baiquni.
"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal” jawab Arif.