PKS Minta Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Ditarik Kembali

PKS Minta Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Ditarik Kembali Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Anggota Komisi IX DPR RI FPKS Kurniasih Mufidayati mengatakan Permendikbud No 30 Tahun 2021 menjadi ancaman bagi keluarga Indonesia dan generasi bangsa yang menjadi semangat dan program BKKBN. 

Menurut Mufida, Permendikbud ini telah mengatur praktik kekerasan seksual, justru dengan membuka peluang kebebasan seksual.

"Kondisi tersebut pasti berdampak negatif besar terhadap keluarga dan generasi bangsa," kata dia yang dikutip pada Selasa (9/11/2021).

Ia mengungkapkan penggunaan terminologi kekerasan yang sama saja dengan pembiaran terjadinya persetujuan tindakan seksual di luar norma agama.

Tindakan pidana hanya dilakukan jika dalam tindakan seksual di luar pernikahan dan penyimpanhan seksual terjadi karena ada unsur kekerasan. Apabila tanpa unsur kekerasan, maka tidak bisa ditindak dalam aturan ini.

“Bagaimana mungkin seorang Menteri Pendidikan yang menjadi panutan bangsa, membuat kebijakan melegalkan praktik kebebasan seksual di kampus? Civitas kampus bukan hanya mahasiswa tapi juga tenaga pendidik maupun mereka yang bekerja di kampus dan sudah berkeluarga. Apa semangat boleh melakukan hubungan seksual asal ada persetujuan meski bukan dengan pasangan sah yang diinginkan dalam aturan ini?” paparnya.

Baca Juga: Tuai Dukungan Kemenag, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Dinilai Sebagai Kebijakan Baik

Mufida menyebut jika tidak ditarik kembali atau direvisi, aturan ini akan mengancam ketahanan keluarga Indonesia.

Permendikbud ini melarang untuk aborsi dan pemaksaan kehamilan tapi justru tidak melarang penyebab dua hal tersebut yakni hubungan seksual bagi pasangan tidak menikah.

“Sudah banyak kita saksikan jika ada anak muda yang hamil di luar nikah akan jadi persoalan terhadap dirinya dan keluarganya. Padahal masih dalam masa pendidikan di kampus. Melarang dampak seks bebas tapi tidak melarang seks bebas itu sendiri jelas satu kebijakan yang tidak benar,” sebut dia.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Kritik Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Mufida meminta pemerintah terlebih lagi mengkaji terlebih dulu jika akan membuat aturan, dan hendaknya aturan satu lembaga dengan lembaga pemerintah lain tidak saling bertentangan.

Ia mengingatkan kebijakan satu intansi harus sinkron dengan instansi yang lain.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover