Berita tersebut sebenarnya terlihat diunggah pada tanggal 13 Desember 2021.
Pada beberapa kesempatan juga MUI menegaskan tidak ada fatwa larangan mengucapkan selamat natal. Bahkan diketahui pada tahun 2022, MUI di masing-masing provinsi di Indonesia mengeluarkan tausiyah yang memperbolehkan mengucapkan selamat natal.
Seperti yang terlihat dari MUI Sulsel yang mengeluarkan tausiyah Nomor: 03/DP.P.XX1/XII/2022 dan diketahui dikeluarkan pada 20 Desember 2022.
Mestinya ini bukan MUI tapi MUT, Majelis Ulama Taliban. pic.twitter.com/8IIbqw9F7p
— Husin Alwi (@HusinShihab) December 26, 2022